6/08/2009
Undang-Undang Hak kekayaan Intelektual
a. Menjelaskan Undang-undang hak atas kekayaan intelektual
Penggunaan Program secara ilegal terjadi di seluruh dunia, bahkan di negara yang kesadaran hukumnya cukup tinggi, seperti Amerika , Inggris angka pembajakan terhadap software mencapai 20% – 30% atau hanya 70% – 80% user yang menggunakan program resmi
Di Indonesia juga demikian, dari survei lembaga bisnis software, tingkat pemakaian software ilegal mencapai 89% , menempati urutan teratas dibawah cina(96%) dan Vietnam (98%) . Angka pembajakan software yang mencapai 89% atau hanya 19% saja yang menggunakan program legal, menjadikan Indonesia negara yang diawasi oleh dunia internasional.mereka menganggap Indonesia adalah pasar yang buruk dari segi perlindungan hak cipta
Pada tahun 1997, Indonesia merativikasi Konferensi Bern tentangseni dan sastra dengan kepres nomor 18 tahun 1997, apalagi Indonesia merupakan negara dengna ragam etnik, suku dan budaya.
Pasal 1ayat 8
Program komputer dalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer kan mampu mebuat komputer bekerja untuk melakukan funsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasukpersiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2 ayat 2
pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memilikki hak untuk memberi kan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuaannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
pasal 12 ayat 1
dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra
B. menjelaskan Contoh Hak Cipta dari perangkat Lunak
1. Mengopi SOFTWARE ke Harddisk
pengopian software ke harddisk yang dimaksud adalah pegopian CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak tau miliknya.
2. Pemakaian atau pengopian melebihi dari yang ditentukan
dalam pembelian lisensi terhadap suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 Komputer. Kemudian digunakan untuk mengopi sebanyak 30 komputer, Maka 10 komputer termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum.
3 pembajakan atau penjualan CD
Pembajakan CD banyak mendukung praktek ilegal pengopian software ke harddisk.
4. Penyewaan
Penyewaan terhadap CD bajakan saat ini juga marak terjadi dimasyarakat, hal ini disebaabkan tidak ada kesadaran dari penyewa dan pemilik sewaan.
Lisensi secara komersial ialah lisensi untuk tujuan bisnia
Lisensi non komersial dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial dan publik.
LIsensi trial software memberikan kebebasan kepada pemilik untuk menggandakan.
Lisensi Shareware memberikan hak kepada pengguna untuk menggandkan tanpa harus meminta izin pada perusahaan
Lisensi FREEWARE dan lisnsi ROYALTI diberikan pada program yang menempel pada produkinduk dan bersifat untuk mendukung operasi program
Lisensi open source dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengn keinginan pengguna tnpa meminta izin kepada pencipta